Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1298/UN23/KP.02.02/2018 tentang Pengangkatan Pimpinan Fakultas di Universitas Jenderal Soedirman dan Surat Tugas Dekan FIB Unsoed Nomor: 788/UN23.14/KP.06.03/2022 Tanggal 01 Juli 2022 tentang Panitia Pemilihan Dekan FIB Unsoed yang dibentuk oleh Senat Fakultas, dengan ini kami informasikan hal-hal berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Jenderal Soedirman, maka persyaratan bakal calon Dekan FIB Unsoed masa jabatan tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut:
    a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
    b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
    d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang (tanggal 21 November 2022);
    e. Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan, sekretaris jurusan, atau yang setara bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
    f. Berpendidikan paling rendah magister;
    g. Menduduki jabatan fungsional dosen paling rendah lektor kepala;
    h. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
    j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
    l. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
    m. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
    n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN/LHKASN) tahun 2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi/ Kemenpan RB;
    o. Tidak merangkap jabatan (struktural) di dalam atau di luar Unsoed; dan
    p. Tidak melaksanakan tugas tambahan lain dari luar Unsoed
  2. Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1298/UN23/KP.02.02/2028 tentang Pengangkatan Pimpinan Fakultas, maka tata cara pendaftaran calon Dekan FIB dapat dilakukan sebagai berikut:
    a. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengunduh berkas persyaratan melalui link berikut: 1. Blanko kesediaan dicalonkan menjadi Dekan: BLANKO KESEDIAAN DICALONKAN (unsoed.ac.id), 2. CV Calon Dekan: CV_CALON_DEKAN.pdf (unsoed.ac.id), 3. Surat Pernyataan Calon Dekan: SURAT_PERNYATAAN_CALON_DEKAN.pdf (unsoed.ac.id).
    b. Pendaftar menyerahkan berkas dan menandatangani berita acara serah terima berkas pendaftaran (tidak boleh diwakilkan) kepada Panitia di Sekretariat Panitia (Subbag Keuangan dan Kepegawaian FIB Unsoed) selambat-lambatnya tanggal 15 September 2022 pukul  15.00 WIB berupa:
    1) Surat Pernyataan Kesediaan Mencalonkan Diri
    2) Surat Pernyataan Bakal Calon yang sudah ditandatangani di atas materai sepuluh ribu rupiah
    3) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan dari Dokter Pemerintah selambat-lambatnya satu minggu sebelum waktu pendaftaran.
    4) Curriculum Vitae (CV) terbaru
    5) Visi Misi dan Program Kerja bakal Calon Dekan
    c.  Apabila jumlah pendaftar sampai dengan tanggal 15 September 2022 pukul 15.00 WIB kurang dari 4 (empat) orang, waktu pendaftaran diperpanjang 5 (lima) hari kerja terhitung tanggal 19 hingga 23 September 2022 pukul 15.00 WIB.
  3. Berdasarkan Statuta Unsoed Nomor 28 Tahun 2017 pasal 47, Pengangkatan Dekan dilakukan melalui empat tahap, sebagai berikut:
    a. Tahap Penjaringan adalah proses memperoleh bakal calon yang dilakukan oleh panitia.
    b. Tahap Penyaringan adalah proses menetapkan bakal calon menjadi calon yang dilakukan oleh Senat dalam forum rapat senat.
    c. Tahap Pemilihan adalah proses mendapatkan calon terpilih yang dilakukan oleh Senat dan Rektor dalam forum rapat senat.
    d. Tahap Pengangkatan adalah Penetapan Dekan Terpilih oleh Rektor berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak
  4. Tahapan Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman 2022-2026 adalah sebagai berikut:
    Penjaringan Bakal Calon (oleh panitia)
    Pengumuman pendaftaran, penyerahan visi misi, dan program kerja 1 September 2022
    Penutupan pendaftaran 7 September 2022
    Rapat panitia verifikasi dokumen calon dekan 13 September 2022
    Laporan hasil verifikasi ke Senat Fakultas dan   mengumumkan bakal calon 14 September 2022
    Penyaringan Calon (oleh Senat Fakultas)
    Rapat senat menetapkan bakal calon menjadi calon dekan 16 September 2022
    Menyampaikan nama calon dekan kepada rektor 23 September 2022
    Penyampaian visi misi calon di hadapan anggota Senat dan keluarga besar FIB Unsoed 21 Oktober 2022
    Penetapan Calon (oleh Senat FIB dan Rektor) 26 – 28 Oktober 2022
    Pengusulan Pengangkatan Dekan Terpilih ke Rektor  (oleh Senat FIB) 1 November 2022

    Demikian informasi tentang mekanisme pemilihan Dekan FIB Periode 2022-2026 ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

    Purwokerto, 1 September 2022
    Ketua Panitia Seleksi Dekan Fakultas Ilmu Budaya
    Periode 2022-2026

    ttd

    Dr.Yusida Lusiana,S.S.,M.Si.,M.Pd
    NIP. 19760225 200312 2 001