Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan bagian integral dari Siklus Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal (AMI) dan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) serta memastikan upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan berjalan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan. RTL disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan standar mutu dan rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), guna menjamin kesesuaian antara pelaksanaan program perbaikan dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan RTL merupakan siklus terakhir dari PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Perbaikan, Peningkatan), yang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaksanaan mutu, tetapi juga sebagai pijakan awal untuk meningkatkan standar yang sudah tercapai menuju standar mutu baru yang lebih tinggi. Dengan demikian, RTL menjadi instrumen penting dalam mengawal pencapaian visi, misi, dan tujuan strategis fakultas secara keseluruhan.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman (FIB Unsoed) yang rutin dilaksanakan setiap tahun merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu tata kelola akademik dan non-akademik di lingkungan FIB Unsoed. Pelaksanaan RTL dikoordinasikan oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM) dengan melibatkan berbagai unsur penting di tingkat UPPS dan Program Studi. Kegiatan RTL ini difokuskan pada pembahasan dan perumusan langkah-langkah perbaikan yang bersifat konkret, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas, berdasarkan hasil temuan Audit (AMI dan AIMA) periode sebelumnya. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi strategis dan implementatif guna menjawab berbagai rekomendasi perbaikan, sekaligus memperkuat budaya mutu di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya.
Melalui RTL, fakultas dapat memastikan bahwa berbagai temuan dalam Audit Mutu yang telah dibahas dalam RTM ditindaklanjuti secara tepat. Dengan demikian, permasalahan yang pernah terjadi dapat dicegah agar tidak terulang di masa mendatang, serta menjadi dasar penguatan sistem mutu di tingkat fakultas. RTL juga merupakan salah satu upaya untuk meninjau ulang dan meningkatkan standar mutu agar menjadi standar SPMI yang lebih tinggi. Proses ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu pendidikan.