Purwokerto, 13 Oktober 2025 — Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman (FIB UNSOED) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Etika Akademik pada Senin, 13 September 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom ini diikuti oleh jajaran pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, serta Tim Etika Akademik FIB UNSOED.
Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Prof.Dr. Ely Triasih Rahayu, M.Hum yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pedoman etika akademik merupakan landasan moral dan profesional bagi seluruh sivitas akademika dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Dekan juga menekankan pentingnya kesadaran etik dalam menjaga martabat, tanggung jawab, dan keadaban di lingkungan akademik.
Selanjutnya, Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Chusni Hadiati,M.Hum menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan bentuk komitmen fakultas dalam memperkuat pemahaman, penerapan, dan penegakan nilai-nilai integritas. Melalui pedoman tersebut, diharapkan seluruh sivitas akademika memiliki panduan yang jelas dalam bertindak sesuai norma dan etika akademik.
Ketua tim Etika akademik, Dian Bayu Firmansyah, S.Pd.,M.Pd. memaparkan materi tentang Dokumen Etika akademik (Foto: Tim Etika Akademik FIB)
Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyusun Pedoman Etika Akademik yang diketuai oleh Dian Bayu Firmansyah, S.Pd.,M.Pd. Poin yang dipaparkan antara lain latar belakang penyusunan, dasar hukum, dan struktur dokumen etika akademik, pasal-pasal etika akademik, penghargaan dan sanksi, serta tugas dan wewenang Dewan Etik. Substansi utama pedoman meliputi tanggung jawab etik sivitas akademika, mekanisme penghargaan dan sanksi, serta peran Dewan Etik Fakultas dalam pembinaan dan penegakan etika di lingkungan FIB Unsoed. Tim juga memperkenalkan tautan pengumpulan masukan dan pelaporan etika yang dapat diakses secara terbuka oleh sivitas akademika sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik. Tautan untuk perbaikan dokumen etika akademik dapat diakses di http://fib.lt/EtikaAkademik_FIB sedangkan pelaporan dugaan pelanggaran etik dapat diakses pada tautan berikut: https://fib.lt/PelaporanPelanggaranKodeEtikFIB
Â
Dosen dan Tenaga Kependidikan menghadiri kegiatan sosialisasi Dokumen Etika Akademik (Foto: Tim Etika Akademik FIB)
Sesi diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan konstruktif dari peserta. Beberapa isu yang mengemuka meliputi penerapan prinsip praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan pelanggaran, perlindungan privasi pelapor dan terlapor, kriteria bukti pelanggaran, serta batasan kesopanan berpakaian di lingkungan akademik. Menanggapi hal tersebut, pimpinan fakultas menegaskan bahwa seluruh saran akan diakomodasi dalam proses penyempurnaan dokumen. Masa penerimaan masukan dijadwalkan berlangsung selama dua minggu setelah kegiatan, dilanjutkan dengan tahap revisi dan finalisasi pedoman.
Kegiatan ditutup dengan penegasan pentingnya menumbuhkan budaya akademik yang berintegritas di lingkungan FIB UNSOED. Seluruh sivitas akademika diharapkan menjadi teladan dalam menjaga profesionalisme dan etika, serta aktif memberikan umpan balik melalui tautan resmi fakultas.
#unsoed1965 #merdekamamjumendunia #etikaakademik