Audit Mutu Internal
Pelaksanaan AMI melibatkan auditor mutu yang ditunjuk oleh LP3M dan ditetapkan melalui Surat Tugas Rektor Unsoed. Selanjutnya auditor melaksanakan audit mutu dengan menggunakan instrumen berupa formulir mutu yang telah disusun oleh LP3M dan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU). Hasil pelaksanaan AMI didokumentasikan oleh LP3M dalam bentuk laporan hasil AMI. Laporan hasil AMI selanjutnya dipaparkan dalam rapat pembahasan hasil AMI agar diketahui oleh seluruh unit yang berkepentingan dalam pencapaian standar serta pimpinan Unsoed. Laporan hasil audit mutu ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala LP3M untuk selanjutnya diserahkan kepada Rektor Unsoed untuk ditindaklanjuti.
Dalam pelaksanaan penjaminan mutu, kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara terstruktur yaitu dari unit kerja operasional yang paling bawah hingga ke level pimpinan. Seluruh unit kerja baik dari level operasional sampai dengan pengambil kebijakan memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan standar mutu, sehingga wajib dilakukan monitoring dan evaluasi. Setiap pimpinan dari unit kerja di semua struktur melekat kepadanya fungsi monitoring dan evaluasi. Selanjutnya secara keseluruhan PPMU Unsoed melakukan monitoring dan evaluasi pada seluruh jajaran yang ada di Unsoed secara terstruktur dan berkelanjutan, menggunakan instrumen dan formulir mutu yang telah ditetapkan.
Hasil penjaminan mutu berupa laporan pelaksanaan penjaminan mutu wajib ditindaklanjuti, setelah memperoleh persetujuan dan rekomendasi dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Tindaklanjut terhadap hasil audit mutu menjadi indikator berjalannya siklus PPEPP yang baik. Tindak lanjut terhadap hasil audit mutu, oleh Unsoed akan dilakukan secara terprogram dan berkelanjutan, sesuai dengan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi.