PPID Pelaksana

Informasi Berkala

Informasi Tersedia Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik
  2. Daftar barang milik negara;
  3. Dokumen Penyusunan Peraturan dan Keputusan Rektor,
  4. Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  5. Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan;
  6. Profil lengkap pejabat struktural dan nonstruktural yang meliputi nama, sejarah karir, sejarah pendidikan, penghargaan, dan sanksi berat yang pernah diterima;
  7. Daftar Kegiatan Penelitian dan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
  8. Statistik Fakultas:
  9. Daftar surat perjanjian dengan pihak ketiga;
  10. Daftar surat-menyurat pimpinan dan pejabat struktural di lingkungan Universitas dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  11. Dokumen Prosedur Operasional Baku Layanan Akademik, Kemahasiswaan, Kepegawaian, Keuangan, dan Umum;
  12. Agenda kerja pimpinan Fakultas; dan
  13. Informasi setiap saat lainnya sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) FIB Unsoed.

Untuk mendapatkan Informasi Tersedia Setiap Saat, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir yang dapat di download pada tautan berikut ini : FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut:

  1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  2. Informasi tentang bencana alam;
  3. Informasi tentang wabah penyakit;
  4. Informasi tentang perubahan jadwal pelayanan; dan
  5. Informasi serta merta lainnya sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) FIB Unsoed

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

  1. UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP RI No. 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018
  3. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Permendikbud No. 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud
  5. Peraturan Rektor Unsoed No. 24 Tahun 2021 Layanan Informasi Publik Universitas Jenderal Soedirman

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID melalui petugas layanan informasi.
  2. Petugas layanan informasi melakukan identifikasi jenis informasi yang dimohonkan :
    • Informasi berkala
    • Informasi tersedia setiap saat
    • Informasi serta merta
    • Informasi yang dikecualikan
  3. Petugas layanan informasi dapat langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon, jika termasuk kategori poin 2a dan 2c.
  4. Petugas layanan informasi dapat menolak jika informasi yang dimohonkan termasuk kategori poin 2d.
  5. Petugas layanan informasi meminta pemohon melengkapi persyaratan permohonan, apabila informasi termasuk kategori poin 2b.
  6. Petugas layanan informasi mengadministrasikan proses permohonan informasi yang terdiri dari :
    • nomor formulir (Nomor Pendaftaran);
    • nama pemohon informasi;
    • alamat dan nomor telepon pemohon informasi (fotocopy KTP);
    • subyek dan keterangan informasi yang diminta;
    • tujuan permintaan informasi;
    • nama pengguna informasi;
    • alamat dan nomor telepon pengguna informasi (fotocopy KTP)
    • format dan cara pengiriman;
    • nama dan tanda tangan PPID;
    • tanggal diterimanya permohonan informasi, dan
    • cap PPID.
  7. Tanda bukti permohonan informasi diberikan kepada pemohon informasi.
  8. Petugas layanan informasi wajib melakukan verifikasi mengenai data pemohon informasi.
  9. Petugas layanan informasi berhak menolak permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemohon.
  10. Petugas layanan informasi berkoordinasi dengan PPID dalam proses pemenuhan kebutuhan informasi yang diajukan pemohon.
  11. Petugas layanan informasi setelah mendapatkan persetujuan dari PPID, berkewajiban menanggapi permintaan informasi yang terdiri dari :
    • Permintaan informasi diterima;
    • Permintaan untuk perpanjangan waktu;
    • Permintaan informasi publik.
  12. Jika informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah softcopy atau data tertulis, biaya yang dibutuhkan. Informasi akan diberikan dalam kurun waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
  13. Jika permintaan informasi membutuhkan perpanjangan waktu maka dibuat surat pemberitahuan kepada pemohon informasi. Waktu perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari.
  14. Jika permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan penolakan wajib mencantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-undang KIP.
  15. Jika pemohon informasi merasa keberatan dengan penolakan permohonan informasi maka petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Universitas Jenderal Soedirman.
  16. Jika setelah pengajuan keberatan tidak mendapatkan informasi yang sesuai, maka Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
  17. Permohonan informasi publik dan pelaporan pelayanan semua permintaan informasi baik yang melalui media elektornik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus didokumentasikan.

Sumber :