Ulul Huda, M. Si., dosen prodi Pendidikan Bahasa Jepang (PBJ) FIB Unsoed menunjukkan eksistensi dan kontribusinya sebagai seorang akademisi, dengan terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap. Kerjasama antara pemerintah Kabupaten Cilacap dan LPPM Unsoed ini dilaksanakan untuk mendukung rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang ditenggarai memiliki makna signifikan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan di Kabupaten Cilacap.
Dituturkan oleh ketua tim penyusun dari LPPM Unsoed Ulul Huda, M. Si., gagasan penyusunan Raperda Kabupaten Cilacap tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis yaitu bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial, landasan sosiologis yaitu bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan dan landasan yuridis yaitu bahwa Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah ini merupakan pelaksanaan amanah dari Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selanjutnya eksistensi BAZNAS Kabupaten Cilacap sebagai pengelola zakat di Kabupaten Cilacap juga memiliki peran yang sangat strategis, oleh karena itu perlu dikembangkan, dilindungi dan diberdayakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Dalam proses penyusunan naskah akademik dan Raperda ini, Ulul Huda, M. Si., sebagai ketua tim ahli dari LPPM Unsoed, didampingi oleh dua orang anggota tim yaitu Dr. Rahab, SE. M.Sc dari FEB Unsoed, dan Imam Suhardi, M.Hum., dosen FIB Unsoed merangkap sebagai Kapuslit LPPM, serta melibatkan pihak eskternal diantaranya OPD Kabupaten Cilacap serta anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Mudah-mudahan langkah nyata tim ahli dari LPPM Unsoed ini dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat luas, dapat mendatangkan banyak manfaat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang profesional, khususnya di Kabupaten Cilacap. 幅広く社会貢献できるよう祈ってます!