Penjaminan Mutu

Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan bagian integral dari Siklus Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal (AMI) dan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) serta memastikan upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan berjalan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan. RTL disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan standar mutu dan rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), guna menjamin kesesuaian antara pelaksanaan program perbaikan dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan RTL merupakan siklus terakhir dari PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Perbaikan, Peningkatan), yang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaksanaan mutu, tetapi juga sebagai pijakan awal untuk meningkatkan standar yang sudah tercapai menuju standar mutu baru yang lebih tinggi. Dengan demikian, RTL menjadi instrumen penting dalam mengawal pencapaian visi, misi, dan tujuan strategis fakultas secara keseluruhan.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman (FIB Unsoed) yang rutin dilaksanakan setiap tahun merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu tata kelola akademik dan non-akademik di lingkungan FIB Unsoed. Pelaksanaan RTL dikoordinasikan oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM) dengan melibatkan berbagai unsur penting di tingkat UPPS dan Program Studi. Kegiatan RTL ini difokuskan pada pembahasan dan perumusan langkah-langkah perbaikan yang bersifat konkret, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas, berdasarkan hasil temuan Audit (AMI dan AIMA) periode sebelumnya. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi strategis dan implementatif guna menjawab berbagai rekomendasi perbaikan, sekaligus memperkuat budaya mutu di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya.

Melalui RTL, fakultas dapat memastikan bahwa berbagai temuan dalam Audit Mutu yang telah dibahas dalam RTM ditindaklanjuti secara tepat. Dengan demikian, permasalahan yang pernah terjadi dapat dicegah agar tidak terulang di masa mendatang, serta menjadi dasar penguatan sistem mutu di tingkat fakultas. RTL juga merupakan salah satu upaya untuk meninjau ulang dan meningkatkan standar mutu agar menjadi standar SPMI yang lebih tinggi. Proses ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu pendidikan.

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas dan kinerja sebuah lembaga pendidikan tinggi, termasuk Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mekanisme tindak lanjut atas temuan yang dilaporkan oleh PPMU dapat ditempuh melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM adalah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan institusi untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen mutu dan manajemen pelayanan. Rapat Tinjauan Manajemen FIB Unsoed merupakan tahapan yang strategis untuk memanfaatkan hasil AIMA sebagai bagian dari aspek pengendalian dalam PPEPP. Rapat tinjauan manajemen di lingkungan FIB Unsoed telah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat program studi, fakultas, hingga universitas. Tindak lanjut dari rapat tinjauan manajemen merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan untuk peningkatan mutu. RTM dipimpin langsung oleh pimpinan dan dihadiri oleh seluruh jajaran struktural. Luaran yang diharapkan dari RTM adalah berupa kebijakan untuk peningkatan efektivitas sistem penjaminan mutu dan prosesnya.

Tujuan RTM yaitu :

  1. Mengimplementasikan siklus manajemen mutu/ PPEPP dalam kurun waktu tertentu terhadap manajemen institusi.
  2. Mereview hasil Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) yang telah dilaksanakan oleh universitas, melalui Pusat Penjaminan Mutu LP3M Unsoed.
  3. Mengidentifikasi kelebihan, kelemahan serta capaian apa yang belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  4. Menguatkan keunggulan institusi akademik bagi peningkatan daya saing nasional dan internasional.
  5. Meningkatkan kualifikasi pendidikan dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga fungsional dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  6. Memperbaiki struktur tata kelola, mekanisme kerja, serta profesionalitas pelayanan akademik, kemahasiswaan, administrasi umum dan keuangan.
  7. Memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan sasaran mutu pada periode berikutnya.

Dokumen SPMI pada FIB Unsoed mengacu kepada Dokumen SPMI Universitas yang terdiri dari: Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan Formulir Mutu.  Unit Pengelola Program Studi dan Gugus Penjaminan Mutu bertanggung jawab untuk merumuskan Kebijakan Mutu akademik, mengembangkan Standar Mutu akademik, Melaksanakan standar mutu akademik, merumuskan Manual Mutu akademik, serta mengembangkan Formulir Mutu akademik.

Guna menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu di Universitas Jenderal Soedirman, pada tahun 2012 Rektor Unsoed telah menetapkan Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman melalui Peraturan Rektor Unsoed Nomor 15 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman. Di dalamnya telah mengatur organisasi penjaminan mutu mulai dari tingkat Universitas, Fakultas, Lembaga, dan Program Studi. Seiring perkembangan sistem penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Rektor tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 34 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman. Peraturan Rektor Unsoed tersebut di dalamnya telah mencantumkan unit organisasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan keseluruhan penjaminan mutu di Unsoed. Dalam Organisasi dan tata kerja LP3M Unsoed terdapat Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU), yang antara lain bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi mutu pendidikan tinggi di universitas, Gugus Penjaminan Mutu GPM) tingkat Fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat Program Studi. Struktur organisasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu yang menunjukkan keberadaan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU) Unsoed dijelaskan secara lengkap pada gambar berikut.

Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sebagai Unit Penyelenggara Program Studi (UPPS) senantiasa melaksanakan penjaminan mutu. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan tersedianya dokumen formal SPMI yang lengkap dan digunakan untuk melaksanakan penjaminan mutu kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kegiatan kerjasama, serta kegiatan lain pada lingkat fakultas ataupun program studi. Dokumen mutu tersebut meliputi: Kebijakan mutu Unsoed yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor Unsoed No. 3421/ UN23/ DT.05/ 2017 tentang Standar Mutu Akademik Unsoed, manual mutu, standar mutu Unsoed, dan formulir mutu. Untuk itu, FIB telah melaksanakan siklus SPMI, mulai dari penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar (PPEPP). Berikut uraian siklus atau pentahapan SPMI yang telah dilaksanakan.

1. Penetapan Standar Mutu

Standar mutu utama dan standar mutu tambahan yang ditetapkan oleh Unsoed disusun oleh tim Fakultas dan LP3M dalam forum diskusi, lokakarya dan benchmarking dengan PT dalam dan luar negeri. Setelah melalui proses penyusunan, selanjutnya dilaksanakan tahapan penetapan standar. Untuk dapat ditetapkan, maka rancangan standar mutu diuji coba untuk melaksanakan audit mutu pada beberapa Program Studi, guna memastikan akurasi standar. Dalam hal terdapat indikator kinerja yang dipandang kurang akurat, maka indikator tersebut disempurnakan. Apabila keseluruhan standar mutu yang disusun telah sesuai, tahap selanjutnya pengajuan kepada Rektor untuk dibahas di tingkat Senat Akademik Unsoed, guna memperoleh persetujuan Senat. Rancangan Standar Mutu yang telah disetujui Senat, selanjutnya ditetapkan oleh Rektor melalui Peraturan Rektor Unsoed. Bukti sahih terkait penetapan standar mutu ini adalah adanya Kebijakan SPMI Universitas Jenderal Soedirman, Kebijakan Mutu Universitas Jenderal Soedirman, Peraturan Rektor tentang Standar Mutu Universitas Jenderal Soedirman, Peraturan Rektor tentang Manual Mutu Universitas Jenderal Soedirman, dan Peraturan Rektor tentang Formulir Mutu Universitas Jenderal Soedirman.

2. Pelaksanaan Standar Mutu 

Pada tahap ini seluruh Program Studi, Fakultas dan LP3M mengadakan audit mutu internal menggunakan seluruh standar mutu yang telah ditetapkan. Audit mutu yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SPMI, diadakan setiap semester. Pelaksanaan audit mutu, dilakukan oleh auditor mutu Unsoed yang telah memiliki sertifikat auditor mutu dan tersedia di Fakultas atau Universitas. Hasil audit mutu kemudian dianalisis oleh GPM Fakultas dan dibuat laporan hasil audit mutu internal setiap Program Studi. Di dalam laporan terdapat kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut hasil audit mutu internal. Laporan Hasil Audit Mutu Internal ini, kemudian disampaikan kepada Dekan Fakultas dan LP3M, agar rekomendasi hasil audit dibawa ke dalam rapat tinjauan manajemen (RTM) guna merumuskan tindak lanjut perbaikan atau peningkatan standar mutu. Bukti sahih terkait pelaksanaan standar ditunjukkan dengan adanya dokumen Laporan Hasil Audit Mutu Internal FIB Unsoed Tahun 2023 dan Laporan Hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) FIB Unsoed Tahun 2023. 

Seluruh standar pembelajaran yang dilaksanakan oleh Program Studi S1 Sastra Jepang bersama dengan Unit Pengelola Program Studi yaitu Fakultas Ilmu Budaya telah tercapai dengan sangat baik. Berdasar pada rapat program studi pada awal semester, tengah semester, dan akhir semester, monitoring pelaksanaan standar pembelajaran oleh koordinator program studi (Koprodi) terlaksana dengan sangat lancar. Evaluasi pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh tim Gugus Kendali mutu di tingkat program studi yang bekerjasama dengan tim Gugus Penjaminan Mutu di tingkat fakultas juga termonitor dengan sangat baik. Sementara itu, kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh seluruh dosen prodi dan dimonitor oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman dengan sangat baik.  hal tersebut didukung dengan adanya pendampingan publikasi luaran penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh tim Pendampingan Publikasi Dosen (PPD) di tingkat fakultas, sehingga produktivitas dosen dalam hal karya ilmiah dapat senantiasa dipantau. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut dilaporkan secara berkala dan berjenjang, yang merupakan bagian dari pelaporan Laporan Kinerja Dosen (LKD) setiap satu semester yang senantiasa terlaksana dengan sangat baik.

3. Evaluasi (pelaksanaan) Standar Mutu

Pada tahap evaluasi, LP3M bersama GPM FIB melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelaksanaan audit mutu internal, termasuk evaluasi terhadap standar mutu dan formulir mutu yang digunakan. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan untuk masukan bagi perbaikan pelaksanaan audit mutu, maupun pelapran hasil audit. Bukti dari kegiatan ini adalah Dokumen notulensi rapat evaluasi pelaksanaan standar tahun 2023. 

Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan setiap tahun pada akhir semester ganjil melalui Audit Internal Mutu Akademik yang dikoordinir oleh LP3M Unsoed pada tahun 2023. Evaluasi pelaksanaan pembelajaran tingkat fakultas dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu. Audit mutu internal tingkat fakultas dilaksanakan sebagai upaya untuk menjamin mutu UPPS maupun prodi. Sebelum diaudit, koordinator program studi mengisi Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).

4. Pengendalian Standar Mutu

Pada tahap ini LP3M dan GPM Fakultas memastikan apakah pelaksanaan standar telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Melalui pengendalian standar, dapat dijumpai target standar yang belum tercapai, standar yang telah tercapai dan pencapaian yang melebihi standar. Tindakan pengendalian standar diarahkan untuk mengetahui kesesuain pelaksanaan standar dengan rencana yang telah ditetapkan, guna mengetahui kesesuaian dan adanya penyimpangan standar. Bukti hasil pengendalian adalah laporan hasil pengendalian standar.

Tindakan pengendalian telah dilaksanakan dengan meminimalisasi, melakukan tindakan preventif, serta mengoreksi hambatan yang terjadi dalam pencapaian tujuan berorganisasi. Pengendalian kegiatan dalam rangka memastikan pencapaian tujuan organisasi dan penilaian resiko terkait tata kelola diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2018 tentang Satuan Pengawasan Internal. Pengendalian Standar Mutu dilakukan dengan adanya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) oleh LP3M Unsoed pada tanggal 16 Februari 2022.

5. Peningkatan Standar Mutu

Pada tahap ini pimpinan akan mengetahui adanya standar yang telah melampaui atau justru belum mampu dicapai sehingga dapat diputuskan upaya tindak lanjut berdasarkan akar masalah yang ditemukan. Peningkatan standar dimaksudkan untuk meningkatkan standar mutu yang telah ditetapkan, khususnya yang telah tercapai atau terlampaui indikator kinerjanya. Peningkatan standar merupakan upaya mewujudkan SPMI untuk senantiasa meningkat dan membangun budaya mutu secara berkesinambungan. Bukti peningkatan standar ditunjukkan dengan adanya penetapan dan pelaksanaan 6 standar tambahan di lingkungan FIB Unsoed.  

Standar mutu yang dimiliki Fakultas Ilmu Budaya selalu mengalami proses evaluasi demi meningkatkan standar capaian yang sudah ada. Setiap tahun, laporan peningkatan standar dilakukan untuk dicantumkan dalam Rencana Strategis Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman

Untuk menjamin kesesuaian standar mutu Fakultas dengan fakultas sejenis, maka UPPS telah melakukan studi banding pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas sejenis di universitas lain yang telah teruji dan masuk level sangat baik. GPM FIB telah melaksanakan benchmarking ke FISIP Unsoed,  Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Brawijaya.

1. Benchmarking FISIP Universitas Jenderal Soedirman

Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman melakukan kegiatan Benchmarking ke GPM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed pada tanggal 13 dan 14 April 2023. Benchmarking GPM FIB bertujuan untuk melakukan perbandingan kinerja dan praktik-praktik terbaik dengan FISIP Unsoed, sebagai salah satu parameter GPM di Unsoed. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu GPM FIB dalam meningkatkan sistem penjaminan mutu. Beberapa hal yang disampaikan dalam benchmarking tersebut meliputi: Profil Fakultas, Profil GPM FISIP, Gambaran Umum Sistem Penjaminan  Mutu, Tujuan dan Strategi Penjaminan Mutu, dan Implementasi SPMI di FISIP Unsoed.

Dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FISIP Unsoed bekerja sama dengan GKM Prodi, Career Development Center (CDC), dan Tim Pelaksana Tracer Studi Fakultas. GPM bertanggung jawab untuk menyusun dan mendokumentasikan dokumen SPMI di bidang akademik di tingkat Fakultas. Dalam hal ini, beberapa tugas utama yang dilakukan oleh GPM mencakup:

  • Dokumentasi Kebijakan Mutu:

GPM bertugas mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu Universitas. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas mengenai standar kualitas yang harus diikuti.

  • Penyusunan Standar Mutu Tambahan (IKT):

GPM FISIP Unsoed telah menyusun 20 standar mutu tambahan (IKT) untuk memperkuat sistem penjaminan mutu. Standar mutu ini dirancang untuk menjamin pencapaian kualitas yang optimal dalam berbagai aspek kehidupan akademik.

  • Pengumpulan Formulir Mutu:

GPM FISIP Unsoed mengumpulkan formulir mutu yang digunakan dalam menjalankan standar mutu yang telah ditetapkan. Hal ini melibatkan proses pengumpulan data dan informasi terkait kinerja akademik untuk memastikan pemenuhan standar mutu yang telah ditetapkan.

Rekomendasi yang diberikan oleh GPM FISIP Unsoed adalah penyusunan Program Kerja GPM FIB yang berdasar pada siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Setiap tahapan memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh perguruan tinggi sudah sesuai dengan SN DIKTI. GPM FISIP juga menekankan bahwa GPM berperan penting dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di tingkat Fakultas, menjadikan SPMI sebagai alat yang efektif dalam mencapai tujuan mutu pendidikan.

2. Benchmarking FIB Universitas Brawijaya

Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) juga melaksanakan kegiatan benchmarking ke Gugus Jaminan Mutu (GJM) FIB Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada tanggal 25-27 Juli 2023. Benchmarking ini bertujuan untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan tinggi di FIB Unsoed dengan mengidentifikasi kunci sukses GJM FIB UB, mengadaptasi strategi terbaik, dan menganalisis pencapaian program studi (PS) yang telah terakreditasi internasional. Hasil kunjungan menunjukkan bahwa GJM FIB UB memiliki manajemen dokumen yang tersistematis untuk persiapan audit mutu akademik, melibatkan desk evaluasi, visitasi terjadwal, dan negosiasi antara asesi dan asesor. Selain itu, GJM UB juga berhasil melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Peningkatan, dan Penetapan Kembali (PPEPP) yang baik, dengan dukungan pimpinan fakultas dan universitas serta evaluasi berkala yang melibatkan portofolio dosen.

Rekomendasi hasil benchmarking meliputi perlunya PS di FIB Unsoed untuk melakukan tinjauan kurikulum, mereview RPS, dan menerapkan sistem penilaian berbasis Portofolio dan Outcome-Based Education (OBE). Selain itu, penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diperlukan agar FIB Unsoed siap dengan kriteria penilaian eksternal untuk mencapai standar penjaminan mutu internasional. Hal ini diharapkan dapat mendukung proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum guna menyusun kurikulum berstandar internasional yang dapat digunakan sebagai persyaratan untuk pertukaran mahasiswa asing atau penyetaraan kurikulum.

3. Benchmarking FIB Universitas Sebelas Maret

Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tanggal 14 Juli 2022 juga melaksanakan kegiatan benchmarking ke UPM FIB dan Korbis SPME UNSFIB Universitas Sebelas Maret. Benchmarking ini bertujuan untuk peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal GPM Fakultas Ilmu Budaya Unsoed. Kegiatan kunjungan ini bertemu dengan Ketua UPM (Unit Penjaminan Mutu) FIB UNS, tim SPMI, dan tim SPME FIB UNS. Ketua UPM FIB UNS menyampaikan di UNS terdapat 182 prodi (S1, S2, dan S3) sudah mencapai 8 IKU dan 18 prodi terakreditasi internasional. Terdapat 108 program studi terakreditasi sangat baik dan ada 7 prodi baru sejak menjadi PTNBH. UNS sudah mempunyai lengkap dokumen panjaminan mutu dan terdokumentasikan di web LPPMP. UNS sudah melengkapi pelampuan dengan menambahkan 4 standar, yaitu:

  • Kampus Benteng Pancasila (ikon UNS). Pada Kampus Benteng Pancasila  mahasiswa dibekali bela negara. Untuk dosen dibekali Lemhanas. 
  • Kampus Sehat (bebas emisi di jumat minggu pertama). 
  • Kampus Hijau (greencampus). UNS mendapat penghargaan kampus hijau  No 7 di Indonesia dan No 35 di dunia.
  • Kampus Inklusi. UNS memberikan beasiswa untuk anak SD-SMA difabel se-jateng DIY. Pada tahun 2017 mendapatkan kampus terbaik inklusi.

Pada pemaparan ketua UPM FIB juga menjelaskan struktur penjaminan mutu di UNS. Tim UPM tingkat universitas berada di bawah naungan  LPPMP. Penjaminan mutu di UNS terbagi menjadi tim SPMI, SPME, dan tim Internasional. Pada tingkat fakultas penjaminan mutu ada tim SPMI, SPME, dan tim monev. Pada tingkat Prodi terdapat GKM dan wakil GKM. Ada apresiasi untuk ketua GKM, UPM dari universitas. Kegiatan AMI (Audit Mutu Internal) selalu rutin tiap tahun. Auditor dibekali dari universitas dahulu selama 2 hari sehingga mendapatkan sertifikat auditor. Setelah itu Auditor terpilih datang ke prodi-prodi tiap tahun dan yang merapikan hasil audit nantinya adalah GKM prodi. 

Pada tahap implementasi SPME, prodi diminta mengisi LKPS setiap semester dan membuat evaluasi diri secara kecil-kecilan. Hal ini untuk membantu prodi dalam menyiapkan akreditasi atau reakreditasi. Dokumen yang dibutuhkan untuk akreditasi juga sudah terdokumentasi dengan baik yang diunggah pada laman UNS.

Pelaksanaan AMI melibatkan auditor mutu yang ditunjuk oleh LP3M dan ditetapkan melalui Surat Tugas Rektor Unsoed. Selanjutnya auditor melaksanakan audit mutu dengan menggunakan instrumen berupa formulir mutu yang telah disusun oleh LP3M dan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU). Hasil pelaksanaan AMI didokumentasikan oleh LP3M dalam bentuk laporan hasil AMI. Laporan hasil AMI selanjutnya dipaparkan dalam rapat pembahasan hasil AMI agar diketahui oleh seluruh unit yang berkepentingan dalam pencapaian standar serta pimpinan Unsoed. Laporan hasil audit mutu ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala LP3M untuk selanjutnya diserahkan kepada Rektor Unsoed untuk ditindaklanjuti.

Dalam pelaksanaan penjaminan mutu, kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara terstruktur yaitu dari unit kerja operasional yang paling bawah hingga ke level pimpinan. Seluruh unit kerja baik dari level operasional sampai dengan pengambil kebijakan memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan standar mutu, sehingga wajib dilakukan monitoring dan evaluasi. Setiap pimpinan dari unit kerja di semua struktur melekat kepadanya fungsi monitoring dan evaluasi. Selanjutnya secara keseluruhan PPMU Unsoed melakukan monitoring dan evaluasi pada seluruh jajaran yang ada di Unsoed secara terstruktur dan berkelanjutan, menggunakan instrumen dan formulir mutu yang telah ditetapkan.

Hasil penjaminan mutu berupa laporan pelaksanaan penjaminan mutu wajib ditindaklanjuti, setelah memperoleh persetujuan dan rekomendasi dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Tindaklanjut terhadap hasil audit mutu menjadi  indikator berjalannya siklus PPEPP yang baik. Tindak lanjut terhadap hasil audit mutu, oleh Unsoed akan dilakukan secara terprogram dan berkelanjutan, sesuai dengan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi.

Latar belakang pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen sumber daya manusia (SDM) menjadi penting dalam konteks peningkatan kualitas dan efektivitas lembaga pendidikan. Kepuasan mereka terhadap manajemen SDM dapat memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana kebijakan dan praktik manajemen SDM telah berhasil memenuhi harapan dan kebutuhan mereka. Pengukuran kepuasan juga dapat membantu identifikasi area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja dosen serta tenaga kependidikan.

Salah satu aspek penting dalam pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM adalah evaluasi terhadap kebijakan rekrutmen dan seleksi. Proses rekrutmen dan seleksi yang efektif dapat menjamin bahwa lembaga pendidikan mendapatkan dosen dan tenaga kependidikan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai lembaga. Selain itu, pengukuran juga perlu memperhatikan aspek pengembangan karir, kompensasi, dan benefit, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap motivasi dan loyalitas dosen serta tenaga kependidikan terhadap lembaga.

Pengukuran kepuasan juga harus memperhitungkan efektivitas komunikasi antara manajemen SDM dengan dosen dan tenaga kependidikan. Komunikasi yang baik dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku, sehingga mengurangi potensi konflik dan ketidakpuasan. Selain itu, aspek pelatihan dan pengembangan kompetensi juga perlu dievaluasi, karena hal ini berhubungan erat dengan peningkatan kualitas kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
Pentingnya pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM juga tercermin dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung keragaman. Keberagaman di kalangan dosen dan tenaga kependidikan harus diakomodasi melalui kebijakan yang memperhatikan berbagai kebutuhan dan aspirasi individu. Dengan demikian, pengukuran kepuasan dapat menjadi landasan untuk penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan berdampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam lembaga pendidikan

KLIK UNTUK MENGISI SURVEY KEPUASAAN