Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum Program Studi S1 Sastra Jepang FIB Unsoed dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Kurikulum pertama yaitu tahun 2010, 2015, 2017, dan 2021. Dari rentang tahun 2010 sampai 2025 maka Program Studi S1 Sastra Jepang FIB Unsoed telah melakukan evaluasi kurikulum secara sistematis dan berkelanjutan untuk memaksimalkan lulusannya agar dapat selaras dan relevan dengan kebutuhan industri. Hasil proses evaluasi kurikulum terdokumentasi dengan baik sehingga dapat menjadi dokumen pendukung ketika melakukan evaluasi. Setiap melakukan proses evaluasi kurikulum selalu melibatkan stakeholders, alumni, dan narasumber yang kompeten dalam bidang kurikulum baik dari internal maupun eksternal. Selain dari kegiatan yang diselenggarakan, evaluasi kurikulum juga mempertimbangkan hasil tracer sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan arah profil lulusan dan memetakan muatan mata kuliah agar muatan mata kuliah dapat mendukung ketercapaian profil lulusan yang memiliki kecakapan dalam bidang profesi yang digelutinya.
DOWNLOAD DOKUMEN KURIKULUM SASTRA JEPANG
Link Download Dokumen Kurikulum S1 Sastra Jepang 2021
Download Dokumen Kurikulum Sastra Jepang Program Sarjana 2025
Visi Keilmuan Program Studi Sarjana Sastra Jepang
“Menghasilkan lulusan yang unggul dalam budaya korporat Jepang berlandaskan prinsip-prinsip budaya kerja Jepang dan kearifan lokal yang selaras dalam hubungan lintas budaya.”
Profil Lulusan

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL )Program Studi S1 Sastra Jepang

Masa Tempuh Kurikulum
Pembentukan dan penyebaran mata kuliah merujuk pada peraturan Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di mana beban belajar minimal 144 sks yang dirancang dengan masa tempuh kurikulum 8 (delapan) semester. Mata kuliah dibentuk berdasarkan Program Learning Outcome (PLO/CPL) Program Studi Sastra Jepang yang dibebankan pada mata kuliah dan bahan kajian yang sesuai dengan PLO/CPL tersebut.
Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran berfokus pada student center learning dengan bentuk pembelajaran berupa kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain. Bentuk pembelajaran dilakukan melalui kegiatan:
1. belajar terbimbing;
2. penugasan terstruktur; dan/atau
3. mandiri
Dalam melaksanakan proses Pembelajaran, dosen melaksanakan tugas memberi perkuliahan, matrikulasi, kuliah pembekalan ujian kompetensi.
MODALITAS PEMBELAJARAN DALAM PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Modalitas Pembelajaran dalam Perancanaan Proses Pembelajaran atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS) – RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran. Perencanaan proses pembelajaran perlu memperhatikan secara konprehensif modalitas pembelajaran agar memiliki dasar, fungsi, dan tujuan yang akan membantu mahasiswa dalam belajar untuk mencapai standar kompetensi lulusannya secara efektif. Modalitas pembelajaran yang perlu ditulis di antaranya adalah gaya belajar mahasiwa – gaya belajar visual, auditorial, kinestetik, dan lain-lain, serta metode pembelajaran berpusat pada mahasiswa yang mengaktifkan mahasiswa untuk belajar secara partisipatif dan kolaboratif, serta penggunaan teknologi dalam pembelajaran yang memfasilitasi mahasiswa belajar dengan mode bauran (blended learning).  Perencanaan Proses Pembelajaran dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, disertai perangkat pembelajaran lainnya di antaranya: rencana tugas, rencana penilaian dan evaluasi, instrumen penilaian dalam bentuk rubrik dan/ atau portofolio, bahan ajar, dan lain-lain yang diperlukan.
RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, disertai perangkat pembelajaran lainnya diantaranya: rencana tugas, instrumen penilaian dalam bentuk rubrik dan/atau portofolio, bahan ajar, dan lain-lain.
Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian pendidikan adalah semua kegiatan yang terencana dan sistematis untuk mengambil keputusan tentang keberhasilan atau ketercapaian tujuan pendidikan. Keberhasilan yang dimaksud adalah pencapaian hasil belajar peserta didik dalam suatu proses pembelajaran. Keputusan yang diperoleh dari kegiatan penilaian akan memberikan informasi tentang tindak lanjut yang harus dilakukan. Penilaian memiliki input, proses, dan output. Input dalam penilaian adalah semua objek penilaian. Data tersebut misalnya memuat aspek atau kompetensi peserta didik. Proses dalam kegiatan penilaian adalah mengolah atau memanfaatkan hasil penilaian sampai terbentuk keputusan atau kesimpulan. Adapun outputnya adalah laporan hasil penilaian yang disajikan dalam bentuk angka maupun deskripsi. Standar penilaian pendidikan di Indonesia serta pelaksanaannya berdasarkan pada UU Sisdiknas, yaitu pada pasal 57, 58, dan 59. Pasal 57 memuat tentang tujuan dan objek evaluasi. Pasal 58 menjelaskan tentang tujuan evaluasi terhadap peserta didik dan prinsip-prinsip evaluasi. Adapun pasal 59 berisi tentang kewenangan pemerintah dan masyarakat dalam melakukan evaluasi. Pasal 57 ayat 1 menjelaskan tujuan dari evaluasi pendidikan, yaitu untuk pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan. Pasal 57 ayat 2 menyebutkan bahwa evaluasi dilakukan terhadap beberapa komponen, yaitu peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
Mengacu pada Pasal 58 ayat 1 memuat tujuan evaluasi belajar peserta didik, yaitu untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Dari hal tersebut penilaian memiliki ruang lingkup pada ranah belajar peserta didik atau aspek-aspek yang dikembangkan dalam proses pembelajaran. Aspek tersebut adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ranah sikap adalah segala aspek yang mencakup penanaman nilai-nilai dan karakter yang diwujudkan dalam bentuk perilaku. Ranah pengetahuan adalah segala aspek yang mencakup kemampuan berpikir atau aktivitas otak. Ranah keterampilan adalah segala aspek yang mencakup kemampuan untuk menciptakan, membuat, atau mengembangkan sebuah ide yang diwujudkan dalam bentuk aktivitas, produk, atau tugas tertentu. Cakupan ranah sikap adalah penerimaan, partisipasi, penilaian, penentuan sikap, organisasi, dan pembentukan pola hidup. Ranah pengetahuan meliputi pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, dan evaluasi. Adapun ranah keterampilan adalah persepsi, kesiapan, gerakan terbimbing, gerakan yang terbiasa, gerakan yang kompleks, penyesuaian pola gerakan, dan kreativitas. Penilaian pengetahuan bertujuan untuk mengetahui penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan atau materi pelajaran. Penguasaan materi yang dinilai tidak hanya pada kemampuan mengetahui dan memahami saja, tetapi juga kemampuan dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Penilaian keterampilan bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan dan melakukan tugas tertentu berdasarkan pengetahuan yang telah diperolehnya.
Tujuan dan fungsi penilaian dalam pendidikan adalah sebagai penyedia informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proses pembelajaran. Informasi tersebut di antaranya adalah penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada mahasiswa, pengendalian mutu pendidikan dan pembelajaran, serta pengambilan keputusan tentang peserta didik. Selain itu, penilaian dalam pendidikan juga sebagai bentuk akuntabilitas dan regulasi administratif. Melalui penilaian maka akan tampak pencapaian standar lulusan yang akan memberikan pengaruh pula pada kompetensi mahasiswa.
Prinsip dalam penilaian yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 adalah sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel. Sahih berarti penilaian harus berdasarkan data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Penilaian yang objektif berarti penilaian berdasarkan prosedur dan kriteria yang jelas. Penilaian yang sistematis adalah penilaian yang dilakukan secara bertahap mengikuti langkah-langkah yang terdapat dalam prosedur penilaian. Penilaian bisa dimulai dari kegiatan mengumpulkan, menganalisis, kemudian menginterpretasi. Hasil interpretasi tersebut akan menghasilkan informasi berupa keputusan atau kesimpulan terkait dengan hasil belajar peserta didik Prinsip beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian bersifat akuntabel berarti dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian dilakukan untuk mengetahui keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti pembelajaran. Penilaian juga bisa menjadi bahan refleksi bagi dosen agar bisa memperbaiki kualitas proses belajar mengajar yang berikutnya.
Setiap instrumen atau teknik penilaian juga disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. Penilaian yang berkesinambungan dan menyeluruh akan memberikan informasi secara utuh tentang kompetensi mahasiswa. Instrumen penilaian berupa tes baik tertulis maupun lisan, kuis, penugasan, pengamatan/observasi, paparan hasil CBL, dan proyek. Mekanisme penilaian dilakukan oleh dosen dengan mengacu pada RPS mata kuliah yang telah dibuat. Dari hasil RPS maka akan tampak kriteria-kriteria yang dijadikan aspek penilaian, seperti ujian tengah semester, ujian akhir semester, kuis, penugasan, aktivitas partisipatif, dan hasil proyek. Kriteria tersebut juga tampak dalam akun LMS Eldiru dimana dalam tampilan Eldiru memuat kriteria penilaian yang nantinya hasil dari penilaian tersebut akan diunduh untuk kemudian diproses menjadi komponen nilai mahasiswa. Kriteria penilaian dimasukkan ke dalam sistem melalui laman https://sia.akademik.unsoed.ac.id  yang terintegrasi dengan akun SSO masing-masing dosen.
Rubrik disertakan dalam Rencana Pembelajaran Semester yang dipresentasikan di depan GKM sebelum perkuliahan dimulai dan diuraikan ke mahasiswa pada kuliah perdana. Rubrik dalam bentuk Lembar Kegiatan Mahasiswa memberikan panduan bagi mahasiswa dalam pengerjaan proyek atau esai serta indikator penilaian atas luaran yang dihasilkan mahasiswa. Bobot penilaian yang berlaku pada Program Studi Sastra Jepang mengacu pada bobot penilaian Universitas Jenderal Soedirman, yaitu:
A           : 80.00 – 100.00
AB        : 75.00 – 79.99
B           : 70.00 – 74.99
BC        : 65.00 – 69.99
C           : 60.00 – 64.99
CD        : 56.00 – 59.99
D           : 46.00 – 55.99
E           : 00.00 – 45.99
Penetapan Bahan Kajian Program Studi Sastra Jepang
Kemampuan bahasa Jepang terdiri dari keterampilan bahasa, pengetahuan linguistik, pengetahuan budaya, dan susastra. Keterampilan berbahasa meliputi penguasaan kosakata (goi), keterampilan produktif berbicara (kaiwa), menulis (hyoki dan sakubun) dan keterampilan reseptif meliputi menyimak (choukai), membaca (dokkai), tata bahasa (bunpou), dan kemampuan komprehensif secara keseluruhan terdapat dalam mata kuliah Bahasa Jepang komprehensif sebagai penunjang lulusan mendapatkan sertifikat N3 atau N2.
Pengetahuan bahasa meliputi mikrolinguistik seperti: Imiron (Semantics), goyouron (Pragmatic). Makrolinguistik dan linguistic terapan seperti: sosiolinguistik., ihon Gengogaku (Applied Linguistics), Bijinesu Nihongo, linguistik antropologi, Honyakugaku (Translating), Tsuyaku Nyuumon dan Tsuyaku Jissen (Interpreting), dan Kyoujuhou (Teaching Method), pengantar kajian linguistik, Linguistik Sosiokultural. Budaya meliputi pengetahuan budaya Jepang (Nihon Jijo, Nihon Bunka (Japanese Culture), Nihon Shi (Japanese History), budaya populer Jepang (Japanese Popular Culture), lintas budaya (Cross-Culture), Japanese Corporate Culture, gastronomi Jepang, budaya tradisional, budaya visual Jepang, kajian budaya dan media Jepang, pengantar kajian budaya.. Budaya lokal (Banyumas Culture), pengantar ilmu budaya. Sastra meliputi Nihon Bungaku (Japanese Literature), Industri Kreatif Sastra (Literary Creative Industries), Sastra Populer (Popular Literature), Kajian Film (Film Studies), pengantar kajian sastra, semiotika sastra, kajian gender dan seksualitas Jepang.
Seluruh mata kuliah tersebut dirancang untuk mengajarkan mahasiswa tentang bagaimana memahami, menjadi, melakukan, dan hidup bersama dalam konteks Jepang. Tujuannya adalah menciptakan lulusan yang profesional, mandiri, dan mampu bersaing di tingkat lokal maupun internasional.
Tabel Bahan Kajian Program Studi Sastra Jepang