SPMI FIB

Guna menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu di Universitas Jenderal Soedirman, pada tahun 2012 Rektor Unsoed telah menetapkan Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman melalui Peraturan Rektor Unsoed Nomor 15 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman. Di dalamnya telah mengatur organisasi penjaminan mutu mulai dari tingkat Universitas, Fakultas, Lembaga, dan Program Studi. Seiring perkembangan sistem penjaminan mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Rektor tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 34 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman. Peraturan Rektor Unsoed tersebut di dalamnya telah mencantumkan unit organisasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan keseluruhan penjaminan mutu di Unsoed. Dalam Organisasi dan tata kerja LP3M Unsoed terdapat Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU), yang antara lain bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi mutu pendidikan tinggi di universitas, Gugus Penjaminan Mutu GPM) tingkat Fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat Program Studi. Struktur organisasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu yang menunjukkan keberadaan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU) Unsoed dijelaskan secara lengkap pada gambar berikut.

Unsur pelaksana penjaminan mutu yang ada di Universitas Jenderal Soedirman adalah LP3M yang dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penjaminan Mutu, sedangkan di Tingkat fakultas adalah GPM dan di Tingkat Program Studi adalah GKM. Masing-masing unsur pelaksana penjaminan mutu dibentuk berdasarkan SK Rektor no untuk LP3M dan GPM, serta SK Dekan FIB untuk GKM. GPM bertugas mendampingi fakultas dalam melaksanakan penjaminan mutu yang ada di fakultas sedangkan GKM menjalankan fungsinya untuk melaksanakan penjaminan mutu yang ada di tingkat prodi. GPM mendampingi fakultas untuk menindaklanjuti hasil temuan AIMA dan melaporkan tindak lanjut tersebut pada RTM. Tugas GKM di antaranya adalah memverifikasi soal ujian yang akan dikerjakan mahasiswa pada ujian tengah semester atau akhir semester.